![]() |
| Rumah Tafidz di masjid Gelora Indah Purwokerto |
RUMAH TAHFIDZ
PPPA Daarul Qur’an
Kata Nabi Muhammad SAW, “Allah mempunyai keluarga diantara manusia.”
Wisatahati dengan Ponpes Daarul Qur’an merupakan wadah yang dapat
dijadikan sebagai motor penggerak masyarakat untuk dapat bersama-sama
mengembalikan Citra Indonesia yang merupakan Negara muslim dengan menjaga
amal ibadahnya wajib ataupun sunnah. Dengan
menjalankan Daqu Method, diharapkan Identitas kita sebagai muslim baik di
mata Allah SWT dan Negara lain jauh lebih berkualitas.
Rumah Tahfidz Daarul Qur’an merupakan program yang digagas oleh Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an, program ini mengembangkan
centra-centra tahfidz di lingkungan masyarakat dan perusahaan. Ide
dasarnya untuk membibit dan mencetak
para penghafal Al-Qur’an. dengan melibatkan pontesi masyarakat yang ada.
Rumah Tahfidz Daarul Qur’an menjadi salah satu
sarana dan wadah dalam membangun generasi yang qur’ani dan berakhlakul
karimah. Tidak mesti memerlukan dana
yang besar untuk membangun Rumah Tahfidz ini, hanya menyewa beberapa rumah
dan menempatkan anak-anak SD yang duduk di kelas 4,5 dan 6 untuk didik
sebagai penghafal Al-Qur’an. pada akhirnya anak-anak ini yang akan mewarnai perkembangan Pesantren Daarul
Qur’an diberbagai daerah.
Operasional Rumah Tahfidz pun memaksimalkan
pontesi yang ada, seperti pusat pembelajaraan tahfidz dilakukan di masjid
atau mushola dan santri-santri pun
sekolah menggunakan sekolah yang sudah
ada di lingkungan tersebut. kecuali guru-guru tahfidz yang akan training oleh PPPA Daarul Qur’an dengan tujuan agar
misi dan visi pendidikannya tidak berbeda dengan sistem Pesantren Daarul
Qur’an yang telah dikembangkan. Dengan sinergi program antara PPPA Daarul
Qur’an dengan Rumah Tahfidz Daarul Qur’an diharapkan 100.000 pengahafal Al-Qur’an dapat lebih cepat
diwujudkan
|
|||
Menjadi wahana dalam
masyarakat untuk mencetak generasi penghafal AL-Qur’an dan menjalankan Daqu
Method yang merupakan keteraturan ibadah terhadap Allah SWT yang dapat
dijalankan secara bersama-sama dengan istiqomah
|
|||
1.
Melaksanakan
pengajaran kepada masyarakat tentang Daqu Method:
a.
Sholat fardhu
berjamaah diawal waktu plus shalat Qobliyah-Ba’diyahnya plus dzikirnya
b.
Sholat Sunah, Sholat
Dhuha, Sholat Tahajjud (Qiyamul Lail)
c.
Puasa Sunah Senin Kemis dan Daud
d.
Tahfidz Qur’an
e.
Sedekah
2.
Menanamkan
sifat keikhlasan dalam masyarakat tentang beribadah
3.
Melaksanakan
bimbingan pada masyarakat secara terpadu
4.
Memotivasi
masyarakat dalam mempelajari Al-Qur’an
|
|||
Masyarakat
|
|||
1.
Masyarakat
Masyarakat
yang berkeinginan untuk mempelajari dan menghafal Al-Qur’an.
2.
Lembaga/perusahaan
Lembaga sebagai
inisiator program akan mendapatkan citra positif ditengah masyarakat, karena
minimnya perhatian lembaga-lembaga agama terhadap pen
gkaderan dan
pembibitan penghafal Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam Islam.
|
|||
Persyaratan :
1.
Syarat Pendirian Rumah Tahfidz
a.
Rumah tahfidz dapat bekerjasama (bermitra) dengan :
§
Lembaga Dakwah (Masjid,
Majelis Ta’lim, dan sejenisnya)
§
Lembaga Sosial Kemasyarakatan
§
Perusahaan
§
Ormas Islam
§
Lembaga Pendidikan
§
Perorangan
Catatan: Rumah tahfidz tidak di
perbolehkan dan digunakan untuk kegiatan politik praktis
b.
Kewajiban Mitra Rumah Tahfidz:
§
Menyediakan Tempat Tinggal
untuk Tenaga Pengajar dan Santri mukim
§
Bersedia berkoordinasi dengan
PPPA Daarul Qur’an
§
Mempunyai donatur yang
bersedia membiayai operasional Rumah Tahfidz
2.
Syarat Guru Tahfidz
§
Diutamakan yang sudah menikah
§
Hafal 30 Juz + Syahadah
§
Mampu memberikan pengajaran
Tahfidz dengan baik sesuai standar Daarul Qur’an
§
Tidak mengajarkan hal – hal
yang bertentangan dengan Al Qur’an & Sunah
3.
Syarat Santri
§
Diutamakan yang berprestasi
§
Mampu baca dan
tulis Al-Qur’an
§
Foto Copy KK
§
Foto Copy KTP wali santri
§
Surat keterangan sehat dari
dokter
4.
Syarat Kelembagaan
§
§
Ada tempat untuk KBM
§
Status tempat tidak bermasalah
§
Mampu menampung sekitar
kurang lebih 15 santri
§
Tidak bermasalah dengan
lingkungan sekitar
§
Adanya jaminan secara sosial
bahwa tempat tersebut dapat dipergunakan untuk rumah tahfidz.
5.
Syarat Pengajaran
§
Sesuai denga standar dan
metode Daarul qur’an
§
Adanya laporan secara
periodik
§
Seorang pengajar bertanggung
jawab pada peserta didiknya
§
Setiap Pengajar mebimbing 10
– 20 santri
§
Pengajar berkewajiban
memberikan penilaian terjadap peserta didik
§
Pengajar berkewajiban
melakukan kontrol dan evaluasi terhadap peserta didik
§
Pengajar bertanggung jawab
dalam memberikan laporanya pada pengawas area
§
Dalam penajarannya tidak
dibenarkan memberkan hal – hal yang menyimpang dari Al Qur’an & Sunah
|
|||
1.
Target:
a.
Masyarakat
dapat memahami dan menguasai Daqu Method
b.
Masyarakat
dapat menjalankan Daqu Method secara Istiqomah
c.
Masyarakat
dapat meningkatkan hafalan Al Qur’an
d.
Masyarakat dapat
mengajarkan dan mengajak masyarakat lainnya untuk melakukan hal yang sama
e.
Terwujudnya
generasi qurani yang berkualitas
2.
Tujuan:
menjadikan Rumah
Tahfidz sebagai sentra – sentra kader penghafal al Qur’an di berbagai daerah.
|
|||
1.
Daarul Qur’an
merupakan fasilitator program (penyedia Assatidz/ Guru Pembimbing) dimana
fasilitator tersebut telah lulus uji kompetensi yang sesuai dengan standart
ilmu yang ditetapkan Daarul Qur’an (menguasai Daqu Method).
2.
Pelaksanaan
Program Rumah Tahfidz dilakukan sesuaikan ketentuan PPPA Daarul Qur’an
(terlampir dalam pentunjuk pengajaran)
|
|||
PELAKSANAAN
|
1. Persiapan tempat Rumah Tahfidz untuk kegiatan belajar mengajar
2. Penyeleksian calon guru Tahfidz
3. Penerimaan calon santri – santri Rumah tahfidz dari anak setempat
4. Pendaftaran dan pendataan santri Rumah Tahfidz
5. Pemberian form laporan santri untuk mutabaah
6. Persiapan & pelaksanaan belajar Qur’an
7. Penilain tahfidz masing – masing santri oleh pengajar
8. Evaluasi & monitoring mutabaah laporan santri setiap hari yang
ditandatangani oleh pengajar
9.
Evaluasi dan laporan dari
pengajar ke pengawas area setiap 2 mingguan
10.
Pelaporan pengawas area
kepada daarul qur’an setiap bulanya
|
||
Controlling
1.
Rumah Tahfidz Daarul Qur’an
bertanggung jawab kepada PPPA Daarul Qur’an
2.
Pengawasan Rumah Tahfidz akan
dilakukan oleh seorang penanggung jawab area (wilayah)
3.
Rumah Tahfidz Daarul Qur’an
melaporkan kegiatan setiap sebulan sekali
kepada PPPA Daarul Qur’an
4.
Apabila dalam perjalannya
terdapat ketidak sesuaian atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunah maka
PPPA dapat mencabut dan membekukan izin rumah tahfidz
Evaluasi
1.
Evaluasi dilakukan secara
berjenjang
2.
Evaluasi tahap pertama yaitu
pengajar pada santri yang dilakukan setiap hari
3.
Evaluasi tahap Kedua yaitu
penanggung jawab area terhadap pengajar dilakukan 2 minggu sekali
4.
Evaluasi tahap ketiga yaitu
PPPA Daarul Qur’an pada penanggung jawab area yang dilakukan sebulan sekali
|
|||
1.
Rumah
Tahfidz Daarul QUr’an dapat membudayakan
Daqu Method kepada santri, guru, pengelola dan masyarakat
2.
Rumah Tahfidz
Daarul Qur’an menjadi pusat informasi Al-Qur’an bagi masyarakat di sekitar
3.
Bertambahnya
hafalan Al Qur’an yang mampu dibaca & dihafal secara baik dan benar oleh
Mitra tersebut.
|
|||
Demikian sistem dan prosedur ini dibuat, semoga bermanfaat dalam
mengembangkan dan mencetak para penghafal Al-Qur’an
|
|||
Jakarta
Divisi Program PPPA
Daarul Qur’an
